PROFIL
Balai Konservasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, didirikan pada tahun 2002.
Keberadaan Balai Konservasi saat ini dipandang sangat perlu untuk dikembangkan dalam rangka melestarikan aset berharga dan bernilai tinggi milik bangsa yang berada di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya benda-benda koleksi museum balai budaya, galeri, art shop, dan para kolektor benda antik melalui pemeliharaan dan perawatan/pengawetannya.
Pada saat ini Balai Konservasi mempunyai berbagai tugas dab fungsi, beberapa diantaranya : melakukan penelitian jenis bahan Benda Cagar Budaya, melakukan analisis kerusakan bahan Benda Cagar Budaya, melakukan bimbingan dan pelatihan Konservasi Benda Cagar Budaya kepada masyarakat, sosialisasi Konservasi Benda Cagar Budaya, memberikan pelayanan konsultasi dan konservasi Benda Cagar Budaya dan benda seni kepada masyarakat, serta memberikan pertimbangan rekomendasi keaslian maupun informasi lainnya terhadap suatu benda koleksi, benda cagar budaya, dan benda karya budaya.
Dalam kaitan dengan tugas dan fungsi tersebut, balai Konservasi diharapkan mampu :
a. menjaga kelestarian benda cagar budaya dengan cara preventif (pencegahan) untuk benda yang masih baik, maupun kuratif (penanggulangan/konservasi) untuk benda yang sudah mengalami proses kerusakan/pelapukan baik koleksi milik museum dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun milik masyarakat jika diperlukan.
b. Mengembangkan berbagai pendekatan, teori, metode dan teknik penelitian laboratorium dan kegiatan konservasi untuk mencapai hasil yang optimal.
c. Menyebarluaskan baik hasil penelitian laboratorium maupun hasil kegiatan konservasi dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat ilmiah, masyarakat yang berkecimpung di bidang konservasi, maupun masyarakat umum dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memupuk kebanggan nasional, dan memperkokoh jati diri bangsa.
d. Memberikan solusi kepada masyarakat melalui konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta bantuan konservasi.
Sumber : Balai Konservasi
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
jl. Pintu Besar Utara No.12 Jakarta Barat 11110
Phone/fax : (021) 6928017 / (021) 6918843
Tidak ada komentar:
Posting Komentar